Advertisement Advertisement
Home » LKKNU Kabupaten Tegal Gelar Nikah Massal dan Isbat Nikah Gratis, 22 Desember 2025

LKKNU Kabupaten Tegal Gelar Nikah Massal dan Isbat Nikah Gratis, 22 Desember 2025

Tegal — Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan Nikah Massal dan Isbat Nikah Gratis pada Senin, 22 Desember 2025. Program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun belum memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh LKKNU Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Pengadilan Agama (PA) Tegal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Sosial (Dinsos).

Ketua LKKNU Kabupaten Tegal, A. Ja’far, ST, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian NU terhadap masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dalam perkawinan.

“Nikah massal dan isbat nikah ini kami adakan agar semua pasangan yang sudah menikah secara sah mendapatkan dasar hukum yang kuat di mata negara. Dengan demikian, anak-anak mereka juga akan memiliki dasar hukum administrasi yang sah seperti akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” ujar Ja’far.

Kegiatan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan menjadi bagian dari pelayanan sosial NU untuk masyarakat Kabupaten Tegal. Ketua Panitia Nikah Massal ditunjuk Mulyanto, dengan Sekretaris Panitia Nur Kholis Nuri.

MWC NU Lebaksiu Sampaikan Doa dan Harapan untuk Jamaah Haji Kecamatan Lebaksiu 1447 H/2026 M

Panitia membuka pendaftaran peserta mulai 1 hingga 20 November 2025, yang dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Datang langsung ke Sekretariat PCNU Kabupaten Tegal atau ke Kantor MWCNU se-Kabupaten Tegal; atau
  2. Mendaftar secara online melalui tautan resmi https://forms.gle/1HJmuAEtHiPa6s8h7

Syarat dan Ketentuan Peserta Isbat Nikah:

Untuk mengikuti program Nikah Massal dan Isbat Nikah Gratis ini, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

A. Persyaratan Umum

  1. Pasangan sudah menikah secara sah menurut agama (nikah siri).
  2. Belum memiliki akta nikah resmi dari KUA.
  3. Berdomisili di wilayah Kabupaten Tegal.
  4. Belum pernah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
  5. Bersedia mengikuti seluruh tahapan kegiatan hingga selesai.

B. Persyaratan Administratif

  1. Fotokopi KTP suami dan istri (masing-masing 2 lembar).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru (2 lembar).
  3. Surat keterangan nikah dari tokoh agama/kyai/penghulu setempat.
  4. Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan.
  5. Fotokopi akta kelahiran anak (bagi yang sudah memiliki anak).
  6. Pas foto berwarna suami-istri ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  7. Mengisi formulir pendaftaran resmi dari panitia.

C. Ketentuan Pelaksanaan

Seluruh proses pemeriksaan berkas dan sidang isbat nikah akan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Tegal bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Tegal.

KH Baduhun Badawi dan Prof KH Ali Imron Pimpin JQHNU Jateng 2026-2031

Setelah penetapan isbat nikah selesai, pasangan akan menerima Buku Nikah resmi dari KUA dan pembaruan data kependudukan (KK & KTP) dari Dukcapil.

Peserta diharapkan hadir tepat waktu dan mengikuti prosesi hingga acara selesai.

Ketua LKKNU menambahkan, kegiatan ini bukan hanya sebatas pengesahan perkawinan, tetapi juga bagian dari gerakan nasional tertib administrasi keluarga.

“Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat. Dengan memiliki dokumen resmi, keluarga menjadi lebih terlindungi dan anak-anak mendapatkan hak hukum yang semestinya,” tutup Ja’far.


Berminat? Daftar disini 

By djaf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *