Kabupaten Tegal – Panitia Isbat Nikah Massal Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan layanan kelengkapan data administrasi kependudukan bagi calon peserta isbat nikah massal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Ahad, 14 Desember 2025, bertempat di ruang rapat PCNU Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam rangkaian persiapan pelaksanaan sidang isbat nikah massal yang dijadwalkan pada tanggal 29 Desember 2025. Sesuai rencana, sidang isbat nikah tersebut akan digelar di Rumah Dinas Bupati Tegal dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Dalam kegiatan layanan kelengkapan data tersebut, Panitia Isbat Nikah Massal LKKNU Kabupaten Tegal bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. Hadir langsung Ika Pratiwi, S.E., selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, bersama para staf dari bagian layanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran. Kehadiran jajaran Disdukcapil ini memberikan kemudahan bagi calon peserta isbat nikah dalam melakukan verifikasi dan pembaruan data kependudukan.
Ika Pratiwi, S.E. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kelengkapan dan kesesuaian data kependudukan merupakan salah satu syarat utama dalam proses isbat nikah. Melalui kegiatan ini, calon peserta dapat memastikan bahwa identitas diri dan data keluarga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat penting agar setelah putusan isbat nikah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, proses pencatatan pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan dapat segera dilakukan tanpa kendala.
Panitia Isbat Nikah Massal LKKNU Kabupaten Tegal dipimpin oleh Ketua Panitia Mulyanto, dengan Sekretaris Nur Kholis Nuri dan Bendahara Ibu Herwin. Di bawah kepemimpinan panitia tersebut, kegiatan layanan administrasi kependudukan berjalan dengan tertib, terkoordinasi, dan melibatkan pendampingan langsung kepada para calon peserta isbat nikah.
Sekretaris Panitia, Nur Kholis Nuri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen LKKNU Kabupaten Tegal dalam membantu masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang selama ini terkendala aspek legalitas pernikahan. “Isbat nikah massal ini tidak hanya bertujuan mengesahkan pernikahan secara hukum negara, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sipil keluarga, seperti pencatatan dalam KK, kepemilikan KTP yang sesuai status perkawinan, serta akta kelahiran anak,” ujarnya.
Suasana kegiatan berlangsung kondusif dan penuh antusiasme. Para calon peserta isbat nikah secara bergantian mengikuti proses pengecekan berkas, pengisian data, serta konsultasi terkait administrasi kependudukan. Panitia juga memberikan penjelasan menyeluruh mengenai tahapan pelaksanaan isbat nikah, mulai dari persiapan berkas, proses persidangan, hingga tindak lanjut pasca penetapan isbat nikah.
Dengan adanya layanan kelengkapan data ini, Panitia Isbat Nikah Massal LKKNU Kabupaten Tegal berharap seluruh calon peserta dapat mengikuti sidang isbat nikah pada 29 Desember 2025 dengan persyaratan yang lengkap dan valid. Sinergi antara LKKNU, PCNU Kabupaten Tegal, dan Disdukcapil Kabupaten Tegal diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tegal.
—

Comment