Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum konsolidasi kemandirian fiskal Kabupaten Tegal. Namun yang terjadi justru sebaliknya: tekanan terhadap APBD semakin kuat seiring menurunnya transfer pusat, sementara kemampuan daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal. Dalam situasi seperti ini, ada satu hal yang harus ditegaskan sejak awal: jangan sampai rakyat dijadikan objek pelarian kebijakan fiskal.
Menurut anggota DPRD dari PKB A. Ja’far, sebagai lembaga pengawas anggaran, DPRD melihat bahwa tantangan utama PAD bukan sekadar angka yang belum tercapai, tetapi cara berpikir dalam mengelola pendapatan daerah yang masih konvensional. Setiap kali PAD tidak memenuhi target, solusi yang muncul hampir selalu sama: menaikkan pajak, memperketat retribusi, dan memperluas objek pungutan. Padahal, kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Tegal belum sepenuhnya pulih dan stabil.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih bertumpu pada sektor informal, UMKM, dan perdagangan kecil. Daya beli belum kuat, pengangguran masih ada, dan ketahanan ekonomi rumah tangga belum kokoh. Dalam situasi seperti ini, kebijakan fiskal yang terlalu agresif justru berpotensi mematikan denyut ekonomi rakyat. Jika pajak ditekan, usaha kecil bisa tumbang; jika retribusi dipaksakan, aktivitas ekonomi bisa melambat.
DPRD menilai, persoalan mendasar PAD Kabupaten Tegal bukan pada kurangnya potensi, tetapi pada ketidakmampuan mengelola potensi tersebut secara sistematis dan modern. Sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa sebenarnya memiliki peluang besar, tetapi belum terintegrasi dalam satu ekosistem ekonomi yang produktif. Banyak potensi yang masih “tidur”, sementara yang aktif justru dibebani berlebihan.
Lebih dari itu, persoalan klasik seperti kebocoran pendapatan, lemahnya pengawasan, dan belum optimalnya digitalisasi sistem pemungutan masih menjadi pekerjaan rumah serius. Kita tidak bisa terus berbicara tentang peningkatan PAD tanpa berani mengakui bahwa inefisiensi internal pemerintah juga menjadi penyebab utama rendahnya pendapatan daerah.
DPRD juga mengingatkan bahwa strategi peningkatan PAD tidak bisa berdiri sendiri. PAD harus tumbuh dari pertumbuhan ekonomi yang sehat, bukan dari tekanan fiskal. Artinya, pemerintah daerah harus fokus pada:
- Mendorong investasi yang nyata, bukan sekadar wacana
- Menguatkan UMKM agar naik kelas, bukan sekadar bertahan
- Mengembangkan pariwisata secara serius sebagai sumber pendapatan
- Membangun sistem digital yang transparan dan akuntabel
Jika ini tidak dilakukan, maka peningkatan PAD hanya akan bersifat semu dan jangka pendek.
Di sisi lain, DPRD menolak keras jika efisiensi anggaran dijadikan alasan untuk memangkas program-program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Efisiensi tidak boleh berarti pengorbanan rakyat kecil. Justru yang harus dipangkas adalah belanja yang tidak produktif, perjalanan dinas yang tidak berdampak, dan program yang hanya bersifat seremonial.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Tegal mengubah paradigma:
dari “memungut dari yang ada” menjadi “menciptakan sumber baru pendapatan”.
Jika tidak, maka yang terjadi adalah lingkaran setan: PAD rendah → pajak dinaikkan → ekonomi melemah → PAD tetap rendah.
DPRD sebagai representasi rakyat tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal tetap berpihak kepada masyarakat. PAD harus naik, tetapi rakyat tidak boleh jatuh.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa besar pendapatan daerah, tetapi seberapa kuat ekonomi masyarakat yang menopangnya.

Komentar