Tegalandong, NU Online – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lebaksiu kembali menggelar kegiatan rutinan selapanan yang bertempat di Masjid Al-Ikhsan, Ranting NU Tegalandong, Rabu (27/9/2006). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini berlangsung khidmat dengan dirangkai pembacaan istighotsah, pengajian kitab, hingga aksi kepedulian sosial berupa santunan dhuafa.
Rangkaian acara yang dipandu oleh Mas Imamuddin selaku pembawa acara diawali dengan pembacaan Istighotsah yang dipimpin langsung oleh Ustadz Kastolani. Suasana khusyuk menyelimuti ratusan jamaah yang hadir melantunkan doa-doa keselamatan untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Pengurus Ranting NU Tegalandong, Bapak Yusuf, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Ranting Tegalandong sebagai tuan rumah penyelenggaraan rutinan MWCNU kali ini.
Senada dengan hal tersebut, Ketua MWCNU Lebaksiu, Ustadz Saiful Amal, menegaskan pentingnya konsistensi dalam merawat tradisi ke-NU-an serta memperkuat tali silaturahmi antar-pengurus dan warga Nahdhiyin di tingkat basis.
Memasuki acara inti, jamaah menyimak pengajian kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah yang disampaikan oleh Kiai Haji Bahroni. Dalam ceramahnya, KH Bahroni mengupas tuntas landasan amaliyah keagamaan warga NU agar senantiasa memiliki pijakan ilmu yang kuat dalam menjalankan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah masyarakat.
Tingkatkan Manajemen ZIS dan Penataan LAZISNU
Tidak hanya berfokus pada kegiatan keagamaan, MWCNU Lebaksiu juga menunjukkan kepedulian sosialnya melalui penyaluran santunan kepada 10 orang warga Tegalandong yang masuk dalam kategori dhuafa dan lansia (jompo).
Penyerahan santunan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan NU. Sekretaris MWCNU Lebaksiu, Haji Ahmad Jafar, menekankan pentingnya kerapian administrasi dan kelembagaan dalam pengelolaan dana umat.
”Ke depan perlu ada manajemen yang tertata dengan baik terkait penarikan zakat, infak, dan sedekah. Untuk itu, setiap ranting harus terdaftar resmi sebagai Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) LAZISNU di tingkat Ranting NU masing-masing,” tegas H. Ahmad Jafar di sela-sela kegiatan.
Melalui legalitas dan pengorganisasian UPZIS LAZISNU hingga ke tingkat ranting, diharapkan potensi dana sosial warga Nahdhiyin dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

