Home » Kupas Tuntas Batasan Alat yang Diharamkan dan Dibolehkan, LBM-RMI MWCNU Lebaksiu Gelar Syawir Kitab Fathul Qorib

Kupas Tuntas Batasan Alat yang Diharamkan dan Dibolehkan, LBM-RMI MWCNU Lebaksiu Gelar Syawir Kitab Fathul Qorib

LEBAKSIU — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lebaksiu sukses menggelar kegiatan syawir (musyawarah) Kitab Fathul Qorib. Kegiatan yang digagas oleh LBM-RMI NU Kecamatan Lebaksiu ini bertempat di Masjid Jami Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, dan berlangsung khidmat mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.

Acara ilmiah khas pesantren ini dipimpin oleh Ust. Abdul Khafidz selaku qori yang menguraikan isi kitab kuning serta memantik diskusi interaktif di antara para peserta yang hadir.

Fokus Pembahasan: Batasan Penggunaan Alat yang Diharamkan dan Dibolehkan

Dalam kegiatan syawir kali ini, topik utama yang dikaji secara mendalam berkaitan dengan bab fiqih mengenai “Sesuatu yang diharamkan menggunakan peralatan dan yang dibolehkan”.

Secara garis besar dalam kitab fiqih mazhab Syafi’i (seperti Kitab Fathul Qorib), pembahasan ini umumnya bersinggungan dengan masalah pemanfaatan benda, instrumen, atau wadah tertentu yang diatur oleh syariat. Beberapa poin penting yang dikaji meliputi:

  • Larangan Penggunaan Wadah Emas dan Perak: Berdasarkan dalil hadis shahih, para ulama sepakat mengharamkan penggunaan wadah, piring, atau alat minum yang terbuat dari emas dan perak bagi laki-laki maupun perempuan, baik untuk makan, minum, maupun keperluan lainnya.

  • Keumuman Peralatan yang Dibolehkan (Mubah): Pada dasarnya, hukum asal segala jenis peralatan rumah tangga, teknologi, atau instrumen modern adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil shahih dan sharih (jelas) yang mengharamkannya serta tidak membawa kepada kemudaratan.

  • Illat (Alasan Hukum) dan Perkembangan Zaman: Dalam forum syawir, dibahas pula bagaimana para ulama menetapkan hukum suatu alat baru berdasarkan illat hukum terdahulu, seperti unsur kesombongan (khuyala’), pemborosan (israf), atau merusak kehormatan jiwa, yang seringkali menjadi tolok ukur diharamkannya suatu penggunaan benda tertentu.

Melalui kegiatan rutin seperti ini, LBM-RMI MWCNU Lebaksiu berharap para nahdliyin dan kaum santri tidak hanya memahami hukum tekstual dalam kitab klasik, tetapi juga mampu menarik benang merahnya untuk menjawab persoalan kontemporer di tengah masyarakat.

Perkuat Kemampuan Kader, MDS Rijalul Ansor Lebaksiu Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Jatimulya

Ansor Jateng Tegaskan Visi Khadimul Ummah di Era Digital