Slawi —Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Kabupaten Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kemaslahatan umat dengan menggelar Isbat Nikah Terpadu pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal. Kegiatan ini menjadi ikhtiar nyata untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan hak-hak keluarga bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur tokoh agama, organisasi keagamaan, serta jajaran pemerintah daerah. Hadir secara langsung Alim Ulama, wabil khusus Rois Syuriah PCNU Kabupaten Tegal KH. Nawawi Azhari, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tegal Khozi’in, S.Pd, serta Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman. Turut hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal H. Amir Mahmud, dan jajaran Forkopimda.
Dari unsur kementerian dan lembaga terkait, tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal H. Ahmad Muhdzir, S.Ag., M.M, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Dr. Khaerunnas, M.H, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, M.M. Hadir pula Direktur Bank TGR, Direktur Perumda Tirta Ayu PDAM, Kepala BAZNAS Kabupaten Tegal, Direktur RSUD dr. Soeselo, Direktur RSUD Surodadi, para camat, kepala KUA, ketua MWC NU se kabupaten Tegal, ketua lembaga PCNU, serta jajaran badan otonom NU.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 45 pasangan suami istri, yang terpilih dari 151 pendaftar yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan seleksi administrasi. Para peserta berasal dari delapan kecamatan di Kabupaten Tegal, yakni Bumijawa sebanyak 21 pasangan, Jatinegara 11 pasangan, Bojong 3 pasangan, Adiwerna 3 pasangan, Lebaksiu 3 pasangan, Pagerbarang 2 pasangan, Pangkah 1 pasangan, dan Warureja 1 pasangan.
Ketua LKKNU PCNU Kabupaten Tegal, H. A. Ja’far, dalam keterangannya menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang telah menikah secara agama Islam, namun belum tercatat di KUA. Dengan adanya penetapan isbat nikah ini, pernikahan para peserta dapat dicatatkan secara resmi, sehingga berdampak langsung pada penerbitan buku nikah oleh KUA serta perubahan dan pembaruan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP, KIA, hingga akta kelahiran anak.
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu diawali dengan sidang isbat nikah yang dilaksanakan langsung di lokasi kegiatan. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini diterjunkan 8 orang hakim yang melaksanakan persidangan di tempat, didampingi oleh 8 orang panitera. Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, para peserta yang pernikahannya telah dinyatakan sah secara hukum langsung diarahkan ke tahapan pelayanan berikutnya.
Pada tahap selanjutnya, pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tegal, Bapak Kokabudin, menyampaikan bahwa terdapat 8 KUA yang membuka stan pelayanan di lokasi kegiatan dan secara langsung menerbitkan buku nikah bagi para peserta isbat nikah.
Usai menerima buku nikah, para peserta kemudian melanjutkan proses ke stan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 12 personel staf administrasi kependudukan untuk melayani perubahan data kependudukan, meliputi pembaruan Kartu Keluarga, KTP, KIA, serta penerbitan akta kelahiran anak, sesuai dengan jumlah anak masing-masing peserta.
Menariknya, dalam kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini, LKKNU PCNU Kabupaten Tegal juga memasukkan unsur kepedulian lingkungan. Ketua LKKNU menyampaikan bahwa setiap peserta isbat nikah memperoleh bibit tanaman yang wajib ditanam sebagai bentuk komitmen sadar ekologi. Program ini sejalan dengan nilai-nilai kemaslahatan NU yang tidak hanya berorientasi pada tertib hukum dan administrasi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan hidup.
Sementara itu, Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada LKKNU PCNU Kabupaten Tegal beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan administrasi kependudukan, sekaligus meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan negara.
Bupati berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk sinergi antara organisasi keagamaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Tegal yang tertib administrasi, sejahtera, dan berkeadilan.

Comment