Slawi – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PCNU Kabupaten Tegal kini resmi membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Layanan ini dipusatkan di gedung PCNU Kabupaten Tegal dan bisa diakses oleh seluruh warga tanpa dipungut biaya.
Susyanto, MH salah satu pengurus LPBHNU PCNU Kabupaten Tegal, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari khidmah NU kepada umat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, namun terkendala biaya ketika harus mencari bantuan advokat atau penasihat hukum.
“LPBHNU hadir sebagai garda depan NU dalam memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum. Masyarakat bisa datang langsung ke gedung PCNU untuk berkonsultasi. InsyaAllah tim kami siap membantu dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Layanan konsultasi hukum ini mencakup berbagai bidang, mulai dari hukum keluarga, perdata, pidana, hingga persoalan agraria dan perburuhan. Selain konsultasi langsung, LPBHNU juga akan mengadakan penyuluhan hukum secara berkala di tingkat MWCNU maupun ranting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Khozi’in, S.Pd., Ketua PCNU Kabupaten Tegal menyambut baik inisiatif LPBHNU ini. Ia menegaskan bahwa NU bukan hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga hadir untuk membela kepentingan masyarakat dalam aspek sosial, ekonomi, hingga hukum.
“NU harus selalu dekat dengan umat. Dengan adanya layanan konsultasi hukum gratis ini, kita ingin memastikan warga NU maupun masyarakat luas tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum,” jelasnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mendatangi kantor PCNU Kabupaten Tegal pada setiap hari Sabtu dari jam 08.00 – 16.00 WIB. Tim advokat dan para legal dari LPBHNU siap memberikan arahan, solusi, bahkan pendampingan hukum apabila dibutuhkan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Tegal semakin meningkat, serta tercipta keadilan dan keberpihakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.

Comment