Tegal — Suasana Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal pada hari ini dipadati ratusan peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dan verifikasi data program Isbat Nikah tahun 2025. Sebanyak 107 pasangan suami istri hadir sejak pagi untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum memasuki tahap sidang penetapan resmi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal, sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan yang sah menurut hukum negara. Program ini dijadwalkan akan mencapai puncaknya pada 29 Desember 2025 mendatang, dengan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal.
Kehadiran Tiga Instansi Kunci
Proses sosialisasi dan verifikasi data ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya:
Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tegal,
Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal),
Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Ketiga instansi ini hadir untuk memberikan pendampingan langsung, memastikan seluruh berkas dan data peserta sesuai ketentuan, sekaligus memberikan penjelasan terkait prosedur hukum dan administrasi yang akan mereka jalani.
Dalam sambutannya, Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa isbat nikah bukan hanya proses formalitas hukum, tetapi merupakan layanan negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga. Dengan adanya penetapan isbat, pasangan memperoleh bukti sah pernikahan yang sangat penting untuk kepengurusan dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, serta persyaratan layanan sosial dan pendidikan.
Dukcapil dan Kemenag Pastikan Sinkronisasi Data
Perwakilan dari Dukcapil Kabupaten Tegal turut menegaskan bahwa data peserta yang telah diverifikasi akan langsung disiapkan untuk pembaruan status kependudukan setelah penetapan isbat selesai. Validitas data ini sangat menentukan kelancaran administrasi lanjutan, terutama dalam penyusunan KK baru dan perubahan status dalam sistem kependudukan nasional.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program isbat nikah yang diinisiasi LKKNU. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai layanan sosial-keagamaan, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran organisasi masyarakat dalam membantu pemerintah mewujudkan tertib administrasi keluarga.
LKKNU Kabupaten Tegal: Mendekatkan Layanan ke Masyarakat
Ketua LKKNU Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa penyelenggaraan isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk membantu masyarakat kecil yang mengalami kendala dalam pencatatan pernikahan. Banyak pasangan yang telah menikah secara agama bertahun-tahun namun belum memiliki dokumen resmi negara, sehingga tidak dapat mengakses berbagai layanan publik dengan maksimal.
Melalui kegiatan verifikasi ini, LKKNU memastikan seluruh peserta mendapatkan pendampingan yang lengkap mulai dari pengumpulan berkas, pemeriksaan, hingga persiapan sidang. Panitia juga menyediakan layanan konsultasi dokumen untuk memastikan tidak ada peserta yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi.
Peserta Antusias, Proses Berjalan Tertib
Dalam proses verifikasi, setiap pasangan dipanggil satu per satu oleh petugas untuk memeriksa dokumen identitas, surat keterangan desa, dan bukti pendukung lainnya. Peserta tampak antusias dan mengikuti arahan dengan tertib dari para petugas gabungan PCNU, LKKNU, dan instansi pemerintah yang hadir.
Banyak peserta mengaku bersyukur karena adanya program isbat nikah ini, mengingat biaya, jarak, dan prosedur yang panjang sering menjadi kendala jika dilakukan secara mandiri ke pengadilan. Program terpadu seperti ini dianggap sangat membantu dan meringankan masyarakat.
Menuju Sidang Akbar 29 Desember 2025
Dengan rampungnya proses sosialisasi dan verifikasi data hari ini, 107 pasangan kini siap memasuki tahapan berikutnya, yaitu sidang isbat nikah terpadu yang akan digelar pada 29 Desember 2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal. Acara tersebut dijadwalkan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Dukcapil, Kementerian Agama, serta pengurus PCNU dan LKKNU Kabupaten Tegal.
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan penuh kehangatan. Semua pihak berharap pelaksanaan sidang nanti dapat berlangsung sukses dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Tegal, khususnya dalam mewujudkan ketertiban administrasi keluarga dan legalitas hukum pernikahan bagi seluruh peserta.

Comment