Pernikahan dalam Islam merupakan mitsaqan ghalizha, yaitu ikatan kokoh yang dibangun di atas kejujuran, komitmen, dan kepercayaan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun, dalam realitas sosial, praktik poligami kerap menjadi titik rawan yang memicu disharmoni apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan syariat dan prosedur yang benar.
Sebagai cerminan dari realitas tersebut, baru-baru ini mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Sebuah unggahan di Instagram mengisahkan pilunya hati seorang istri yang baru menyadari bahwa selama ini suaminya telah berpoligami tanpa sepengetahuannya. Lebih menyakitkan lagi, sang suami sudah memiliki dua anak dari istri keduanya. Kegetiran sang istri pertama tidak berhenti di situ. Alih-alih mendapatkan permohonan maaf, ia justru kerap menerima perlakuan kasar dari suaminya, misalnya ketika istri pertama memprotes kunjungan suami ke istri kedua tanpa pemberitahuan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa poligami yang dilakukan secara tersembunyi berpotensi melahirkan kezaliman yang berlapis-lapis. Lalu bagaimana syariat Islam memandang adanya poligami yang dilakukan tanpa sepengetahuan istri? Perlu digarisbawahi bahwa hingga saat ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui forum tertinggi seperti Muktamar maupun Munas, serta Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, belum pernah mengeluarkan keputusan resmi atau kajian khusus yang secara spesifik membahas praktik poligami tanpa sepengetahuan istri ini. Oleh karena itu, ulasan berikut merupakan tinjauan masalah berdasarkan literatur fiqih serta regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Poligami Secara Sembunyi-Sembunyi Perspektif Fiqih Islam memang memberikan ruang bagi seorang suami untuk berpoligami, namun ruang tersebut bukanlah tanpa batas. Syariat menetapkan pagar yang sangat ketat, terutama soal keadilan. Keadilan menjadi pilar utama yang menentukan boleh atau tidaknya praktik tersebut dilakukan, sebagaimana dalam firman Allah Swt:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’: 3)
Penting untuk dipahami bahwa keadilan dalam poligami memiliki cakupan yang luas, tidak terbatas pada urusan nafkah materi semata. Keadilan harus menyentuh aspek lahiriah, mulai dari pembagian waktu, penyediaan fasilitas tempat tinggal yang layak, hingga sikap dan perlakuan yang baik kepada masing-masing istri (husnu al-mu’asyarah). Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya memberikan batasan mengenai standar keadilan yang wajib dipenuhi:
توفير العدل بين الزوجات: أي العدل الذي يستطيعه الإنسان، ويقدر عليه، وهو التسوية بين الزوجات في النواحي المادية من نفقة وحسن معاشرة ومبيت،
Artinya, “Mewujudkan keadilan di antara para istri: yaitu keadilan yang mampu dilakukan oleh manusia dan ia berkuasa atasnya. Hal itu berupa penyamaan di antara para istri dalam aspek-aspek materi, mulai dari nafkah, sikap pergaulan yang baik (suasana batin), dan waktu menginap.” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.] Jilid IX, halaman 6669)
Ibnu Rusyd menegaskan bahwa izin yang diberikan syariat untuk berpoligami akan kehilangan maknanya apabila unsur keadilan hilang. Dengan kata lain, tanpa keadilan, praktik poligami berubah dari tindakan yang diperbolehkan menjadi tindakan yang melanggar ketentuan syariat. Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid:
إنما أذن في التعدد مع اقتران العدل، فإذا لم يوجد العدل لم يبق للإذن معنى
Artinya; “Allah hanya mengizinkan poligami dengan syarat keadilan. Bila keadilan hilang, maka hilang pula makna izin tersebut.” (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Kairo, Darul al-Hadits: t.t.), Juz II, hlm. 64)
Praktik poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa prosedur yang benar dan tanpa sepengetahuan istri pertama, berpotensi besar berujung pada pengabaian hak-hak istri. Secara psikologis dan sosial, ketidakjujuran ini menciptakan pola komunikasi yang toksik dalam rumah tangga. Suami cenderung akan condong kepada salah satu istri demi menutupi rahasianya, yang pada akhirnya memicu kezaliman yang nyata.
Rasulullah Saw memberikan peringatan keras bagi suami yang gagal menjaga keseimbangan hak di antara istri-istrinya:
من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل
Artinya; “Barang siapa memiliki dua istri lalu condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring.” (HR. Abu Dawud)
Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri dalam Hukum Positif Indonesia Dalam sistem hukum di Indonesia, praktik poligami tidak dipandang sebagai hak mutlak suami yang bisa dilakukan secara sepihak. Negara hadir untuk memitigasi risiko kezaliman melalui regulasi yang ketat. Secara prinsip, hukum positif Indonesia menganut asas monogami, di mana seorang pria pada dasarnya hanya boleh memiliki satu orang istri. Poligami hanya diberikan sebagai pengecualian hukum yang sangat selektif dan harus melalui prosedur resmi di pengadilan. Lebih lanjut, hukum Indonesia mengharuskan adanya alasan-alasan objektif dan izin dari Pengadilan Agama bagi suami yang beragama Islam. Tanpa adanya proses persidangan di pengadilan, poligami tersebut dianggap ilegal secara hukum negara.
Syarat-syarat administratif ini bertujuan untuk memastikan bahwa istri pertama mengetahui dan hak-haknya terlindungi. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas menetapkan beberapa syarat agar izin poligami diterima pengadilan, di antaranya suami harus memperoleh persetujuan istri, suami juga harus mampu menjamin kebutuhan ekonomi keluarga serta berlaku adil. Aturan ini dipertegas kembali dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI Pasal 56 secara eksplisit menyebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum. Artinya, istri tersebut tidak akan memiliki buku nikah resmi, dan hak-hak keperdataannya seperti nafkah waris dan administrasi anak tidak dilindungi negara. Berdasarkan rangkaian aturan di atas, dapat disimpulkan bahwa poligami tanpa sepengetahuan istri adalah pelanggaran hukum di Indonesia.
Prosedur persetujuan istri dan izin pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan bagi perempuan agar tidak terjadi praktik poligami liar yang sering kali mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan dan hukum. Satu poin krusial yang harus disadari lagi adalah bahwa keputusan untuk berpoligami tidak dapat diambil secara sepihak oleh suami. Keputusan ini memiliki konsekuensi yang luas terhadap seluruh anggota keluarga. Kesiapan istri pertama dan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama. Faktanya, dalam banyak kasus poligami liar atau sembunyi-sembunyi, istri dan anak-anaklah yang paling sering menjadi korban baik secara ekonomi maupun psikologis. Pada kesimpulannya, poligami tidak dapat dipahami sebagai kebebasan sepihak yang dapat dijalankan tanpa batas.
Syariat Islam menempatkan keadilan dan kejujuran sebagai syarat utama. Tanpa keduanya, poligami justru berpotensi menjadi sarana kezaliman yang merusak tujuan pernikahan itu sendiri. Dalam konteks hukum positif Indonesia, pembatasan melalui izin pengadilan dan persetujuan istri menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga keseimbangan hak dalam rumah tangga. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip syariat yang menuntut tanggung jawab dan perlindungan terhadap perempuan. Oleh karena itu, praktik poligami yang dilakukan secara diam-diam tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai moral dalam Islam, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Poligami seharusnya dijalankan secara terbuka, bertanggung jawab, dan dengan kesiapan seluruh keluarga agar tujuan pernikahan tetap terjaga dan tidak berubah menjadi sumber konflik dan ketidakadilan.
Wallahu a’lam. Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Editor: Amien Nurhakim
Kolumnis: Bushiri

Komentar