Home » Syawir Fathul Qorib MWC NU Lebaksiu Bedah Hukum dan Tata Cara Bersiwak

Syawir Fathul Qorib MWC NU Lebaksiu Bedah Hukum dan Tata Cara Bersiwak

Kajen, Lebaksiu – Majelis Syawir Fathul Qorib kembali digelar di Masjid Baiturochim, Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, pada Minggu (11/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU MWC NU Lebaksiu dengan mengupas tuntas materi kajian fiqih pada pasal penggunaan siwak (Faslun fi Isti’mali Adatis Siwak).

​Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran teras Pengurus MWC NU Lebaksiu, di antaranya Rais Syuriyah KH. Bahroni, Katib Syuriyah KH. Ahmad Hanafi, Ketua Tanfidziyah Ust. Syaiful Amal, serta Sekretaris H. A. Ja’far. Turut hadir para peserta dari unsur Pengurus Ranting NU, LBM Ranting NU se-Kecamatan Lebaksiu, serta utusan dari pondok pesantren di wilayah setempat.

​Ketua Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Kajen, Husni Mubarak, selaku tuan rumah menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Kajen. Ia mengungkapkan bahwa menjadi tempat penyelenggaraan majelis ilmu dan bahtsul masail tingkat kecamatan merupakan kehormatan tersendiri serta membawa keberkahan bagi warga dan jemaah Masjid Baiturochim Kajen.

​Pembahasan Kitab: Fasal Isti’mal Alat Siwak

​Dalam syawir (bahtsul masail / kajian mendalam) tersebut yang dipandu oleh Ust. Abunnawan, para peserta dan jajaran pengurus membahas secara rinci poin-poin hukum dan tata cara bersiwak sebagaimana termaktub dalam kitab Fathul Qorib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi:

  1. ​Hukum Dasar Bersiwak Bersiwak hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam setiap keadaan dan waktu. Namun, hukumnya menjadi makruh bagi orang yang sedang berpuasa setelah tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur hingga Maghrib).
  2. ​Tiga Kondisi yang Sangat Dianjurkan (Muakkad) Berdasarkan penjelasan kitab, kesunnahan bersiwak semakin ditekankan pada tiga keadaan utama:
    • ​Saat Bau Mulut Berubah: Baik karena diam yang lama (as-sukut al-thawil), perut kosong (tidak makan/minum), maupun setelah mengonsumsi makanan berbau tajam.
    • ​Saat Bangun dari Tidur: Untuk menyegarkan dan membersihkan mulut dari sisa kotoran atau aroma tak sedap selama tidur.
    • ​Saat Hendak Shalat atau Membaca Al-Qur’an: Menjaga kesucian dan kebersihan mulut sebelum berhadapan dan bermunajat kepada Allah SWT (dilakukan sebelum shalat/wudhu, bukan saat menjalankan shalat).
  3. ​Ketentuan Alat dan Tata Cara Bersiwak dilakukan dengan menggosokkan benda yang kesat dan suci—utamanya kayu Arak (Salvadora persica)—secara melintang (horizontal) pada bagian luar dan dalam gigi, gusi, serta lidah.

​Perkuat Tradisi Literasi Fiqih dan Konsolidasi Pesantren

​Melalui kolaborasi LBM NU dan RMI NU Lebaksiu, kajian rutin kitab Fathul Qorib ini diharapkan tidak hanya menguatkan pemahaman fiqih keagamaan warga Nahdliyin sesuai ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, tetapi juga mempererat jalinan silaturahmi antar-pengurus Ranting dan pondok pesantren se-Kecamatan Lebaksiu.

MWC NU Lebaksiu Gelar Lailatul Ijtima’ Kubro dan Parade 1.000 Hadroh, Semarakkan Hari Santri Nasional 2026

​Suasana syawir berlangsung hangat dan interaktif. Kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh jajaran Syuriyah MWC NU Lebaksiu demi keberkahan jam’iyyah dan jamaah NU.