Tegal, 14 Oktober 2025 — Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan program nikah massal bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada bulan Desember 2025, bekerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal, Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tegal, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal.
Ketua LKKNU Kabupaten Tegal, A. Ja’far, S.T., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan sosial Nahdlatul Ulama untuk membantu masyarakat kecil, khususnya pasangan yang telah lama hidup bersama namun belum tercatat secara hukum.
“Masih banyak warga yang belum memiliki dokumen nikah karena faktor biaya dan administrasi. Melalui program nikah massal ini, LKKNU hadir untuk membantu mereka agar sah secara agama dan diakui oleh negara,” ungkap A. Ja’far di Kantor PCNU Kabupaten Tegal, Senin (14/10/2025).
Sinergi LKKNU, PCNU, KUA, dan Dukcapil
Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi antara LKKNU, PCNU, KUA, dan Dukcapil Kabupaten Tegal dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan dan ketertiban administrasi kependudukan.
Ketua PCNU Kabupaten Tegal, Akhmad Khozi’in, S.Pd, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa program ini mencerminkan nilai-nilai sosial yang menjadi ciri khas gerakan Nahdlatul Ulama.
“NU tidak hanya mengurus soal ibadah, tapi juga masalah sosial dan kemasyarakatan. Nikah massal ini adalah bentuk nyata dakwah sosial yang menebar kemaslahatan bagi umat,” ujar Akhmad Khozi’in.
—
Layanan Lengkap dan Gratis
Kegiatan nikah massal ini akan dilaksanakan secara gratis dengan fasilitas lengkap bagi seluruh peserta, meliputi:
Akad nikah resmi dengan bimbingan penghulu KUA setempat,
Penerbitan buku nikah dan akta perkawinan,
Perubahan data kependudukan (KK dan KTP-el) secara langsung, dan
Bimbingan keluarga sakinah oleh tim konselor LKKNU.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh kegiatan tersebut.
“Kami akan menghadirkan pelayanan langsung di lokasi kegiatan agar peserta bisa mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat dan resmi,” ujarnya.
—
Membangun Keluarga Sakinah dan Tertib Administrasi
Ketua LKKNU A. Ja’far, S.T. menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen NU dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan tertib administrasi.
“Kami ingin membantu warga agar hidupnya lebih tenang dan berkah. Legalitas pernikahan akan membuka akses bagi mereka terhadap layanan sosial, pendidikan anak, dan hak-hak hukum lainnya,” terangnya.
—
Pendaftaran dan Pelaksanaan
Pendaftaran Nikah Massal LKKNU Kabupaten Tegal 2025 akan dibuka mulai awal November 2025 melalui pengurus MWCNU di setiap kecamatan dan KUA setempat.
Peserta akan mendapatkan fasilitas penuh tanpa biaya, serta cendera mata dari panitia dan mitra kegiatan.
—
Ketua PCNU Kabupaten Tegal, Akhmad Khozi’in, S.Pd, menutup dengan harapan agar kegiatan ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran NU di tingkat kecamatan dan ranting.
“Kegiatan sosial seperti ini adalah bentuk nyata keberpihakan NU kepada rakyat kecil. Semoga membawa manfaat dan keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
—
By djaf

Comment