Semarang, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), memberikan klarifikasi menohok terkait label “Kiai” yang melekat pada tersangka kasus kekerasan seksual di Pati, AS (51).
PWNU secara resmi membantah status keulamaan tersangka dan menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pengasuh pesantren dalam tradisi Nahdlatul Ulama.
Klarifikasi ini dilakukan guna meluruskan persepsi publik serta menjaga marwah institusi pesantren yang dirugikan akibat tindakan asusila yang dilakukan tersangka.
Bongkar Sosok Asli: Praktik Dukun dan Ritual
Berdasarkan hasil investigasi internal PWNU Jateng, rekam jejak AS alias Asyhari lebih condong pada aktivitas pengobatan alternatif ketimbang pendidikan agama murni. Gus Rozin menyebut tersangka lebih tepat disebut sebagai tabib atau dukun yang memanfaatkan kedok agama untuk menarik simpati masyarakat.
“Dia itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun. Ini yang perlu kita klarifikasi sebetulnya, karena di mana-mana dia disampaikan sebagai kiai,” tegas Gus Rozin di Semarang, Jumat (8/5/2026).
Setelah membuka praktik ritual penyembuhan dan memiliki banyak pengikut, tersangka kemudian mendirikan lembaga pendidikan sebagai perluasan dari aktivitasnya tersebut.
Dugaan Jaringan Klien Aparat Jadi “Tameng”
Lebih jauh, Gus Rozin menyoroti keberanian tersangka melakukan aksi bejatnya secara berulang selama bertahun-tahun. Ia menduga AS merasa percaya diri dan “kebal hukum” karena memiliki jaringan klien yang berasal dari berbagai kalangan berpengaruh, termasuk diduga dari unsur aparat yang kerap meminta jasa doa atau ritual pengobatan.
“Kliennya bermacam-macam, mungkin juga ada dari aparat. Hal ini yang mungkin membuat yang bersangkutan percaya diri untuk tidak tersentuh hukum,” tuturnya.
Bukan Anggota RMI NU
Untuk memberikan jaminan keamanan bagi para orang tua santri, Gus Rozin memastikan bahwa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo milik pelaku tidak terdaftar dan bukan merupakan bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU).
Sebagai badan otonom yang menaungi sekitar 4.000 pesantren di Jawa Tengah, RMI NU memiliki standar pengawasan dan etik yang ketat bagi setiap anggotanya.
“Pesantren itu bukan anggota RMI NU. Ini penting agar publik tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus individu ini,” imbuh pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua RMI PBNU periode 2015-2021 tersebut.
Kesimpulan: Modus Penyamaran Terbongkar
Klarifikasi dari PWNU Jateng ini sekaligus sinkron dengan temuan di lapangan saat penangkapan tersangka di Wonogiri. Di sana, tersangka juga menggunakan modus spiritual dengan mengaku sebagai musafir yang sedang menjalani “tirakat” atau ritual puasa tiga tahun untuk mengelabui warga.
Dengan penegasan ini, tokoh agama di Jawa Tengah berharap masyarakat lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama dan tidak mudah tertipu oleh label “Kiai” yang digunakan oleh oknum-oknum untuk tujuan kriminal.

Komentar