LEBAKSIU, NU Online – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) bersinergi dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Lebaksiu menggelar kegiatan Syawir Kitab Fathul Qorib. Forum kajian fiqih turats ini dipusatkan di Masjid Jami Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang bertujuan memperkuat tradisi intelektual pesantren dan konsolidasi keilmuan jam’iyyah ini dihadiri oleh jajaran pengurus MWC NU Lebaksiu, perwakilan pengurus Ranting NU se-Kecamatan Lebaksiu, serta para pengasuh dan pengurus pondok pesantren di wilayah Lebaksiu.
Dalam kajian tersebut, para peserta bermusyawarah membedah secara mendalam bab Isti’mal adz-Dzahab wa al-Fiddhah (hukum penggunaan emas dan perak) yang terdapat dalam kitab fiqih populer Fathul Qorib al-Mujib karya Syekh Ibn Qasim al-Ghazi.
Rincian Hukum Penggunaan Emas dan Perak
Dalam pembahasan fiqih yang berlangsung interaktif, musyawirin mengulas ketentuan-ketentuan syariat terkait penggunaan emas dan perak untuk bejana, perhiasan, maupun peralatan harian:
- Keharaman Wadah dan Perabot Emas/Perak Penggunaan wadah, bejana, cangkir, atau perabot rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak untuk kebutuhan sehari-hari—seperti makan, minum, dan bersuci—hukumnya haram, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Larangan ini bersumber dari hadis Nabi SAW sekaligus untuk mencegah sikap israf (berlebih-lebihan) dan kemewahan yang berlebihan.
- Kebolehan Berhias bagi Perempuan Pengecualian hukum berlaku pada penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan bagi wanita dalam batas kewajaran. Ketentuan syariat membedakan antara perhiasan diri yang diperbolehkan dengan pemanfaatan perabot/alat rumah tangga yang dilarang.
- Batasan Pelapisan (At-Tamwi) Emas dan Perak Diskusi juga mengkaji hukum pelapisan (at-tamwi/at-tathli’) emas atau perak pada benda, fasilitas umum, hingga peralatan medis. Menurut kaidah fiqih dalam kitab tersebut, jika lapisan emas/perak sangat tipis sehingga tidak dapat dipisahkan kembali melalui pembakaran (la yatahashshalu minhu syai’un bi an-nar), maka penggunaannya diperbolehkan. Namun, jika lapisannya tebal dan masih dapat meleleh serta terpisah ketika dibakar, hukumnya disamakan dengan penggunaan emas/perak secara murni.
Menjaga Tradisi Keilmuan Pesantren di Level Grassroots
Panitia penyelenggara menyampaikan bahwa kolaborasi LBM NU dan RMI NU ini merupakan ikhtiar nyata untuk merawat tradisi musyawarah kitab kuning di tingkat MWC hingga Ranting. Kegiatan ini menjadi sarana mengasah nalar kritis para pengurus dan santri dalam memahami teks-teks klasik Islam serta menerapkannya dalam konteks bermasyarakat.
Jajaran pengurus MWC NU Lebaksiu menyambut baik antusiasme para kiai, ustadz, dan pengurus ranting yang hadir. Kehadiran elemen pesantren dan struktur NU se-Kecamatan Lebaksiu ini dinilai semakin mempererat silaturahmi serta memperkokoh tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama di wilayah Lebaksiu.
Acara syawir diakhiri dengan sesi dialog interaktif mengenai dinamika hukum muamalah terkini, lalu ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan jam’iyyah dan masyarakat Lebaksiu.

