Jakarta, NU Online Jateng
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Rabu (3/6/2026). Dalam sidang yang menghadirkan Majelis Masyayikh dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pihak terkait tersebut, mengemuka pandangan bahwa pembiayaan pesantren merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin, menilai penggunaan kata “membantu” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren. Menurutnya, frasa tersebut dapat ditafsirkan bahwa pendanaan pesantren hanya bersifat sukarela atau pilihan kebijakan semata.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebagian besar dukungan pemerintah kepada pesantren masih berupa program afirmasi yang terbatas, berbasis proposal, bersifat insidental, dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional yang berkelanjutan.
“Padahal pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang secara konstitusional menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” ujar Gus Rozin dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konstruksi norma pendanaan dalam UU Pesantren telah memunculkan perlakuan yang tidak setara antara lembaga pendidikan umum dan pesantren. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pesantren, meskipun keduanya sama-sama mengemban amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut Gus Rozin, pesantren telah terbukti secara historis menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia bahkan jauh sebelum kemerdekaan. Karena itu, apabila pesantren telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka negara semestinya menempatkan pendanaannya sebagai kewajiban, bukan sekadar bantuan.
Ia mengingatkan, jika pembiayaan pesantren hanya dipandang sebagai bantuan yang bersifat fakultatif, maka terdapat risiko terabaikannya penjaminan mutu pendidikan pesantren. Dampaknya dapat dirasakan pada berbagai aspek, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kurikulum, kelembagaan, hingga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) PP Muhammadiyah, Maskuri, menyampaikan bahwa kebijakan pendanaan pesantren harus dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan.
Menurutnya, setiap pesantren yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan pendanaan negara tanpa membedakan afiliasi organisasi, mazhab, wilayah, maupun faktor kedekatan politik. Maskuri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendataan, verifikasi, serta distribusi anggaran. Dengan sistem yang terbuka dan dapat diawasi publik, bantuan negara kepada pesantren dapat benar-benar menjadi instrumen pemerataan pendidikan dan keadilan sosial.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya prinsip keadilan distribusi agar bantuan tidak hanya terkonsentrasi pada pesantren besar, tetapi juga menjangkau pesantren kecil yang memiliki kebutuhan lebih besar. Pendanaan pesantren, lanjutnya, juga tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik praktis maupun sarana kooptasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Dalam keterangannya, PP Muhammadiyah berpandangan bahwa ketentuan pendanaan pesantren dalam UU Pesantren harus dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional. Pelaksanaannya harus dilakukan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan merata sesuai kemampuan keuangan negara.
Sidang perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut merupakan tindak lanjut permohonan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, yakni Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Keduanya mempersoalkan frasa dalam Pasal 48 UU Pesantren yang menyebut pendanaan pesantren dilakukan “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”. Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Mereka berpandangan negara memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk memberikan dukungan yang lebih pasti terhadap operasional pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi itu menjadi bagian dari upaya memperjelas posisi pesantren dalam kebijakan pembiayaan pendidikan nasional sekaligus memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
Editor: Lukman Hakim
Penulis: Nazlal Firdaus Kurniawan
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)

Komentar