Dunia pesantren kembali menjadi perbincangan publik setelah beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren terungkap, yang dilakukan oleh oknum pengasuh atau pengurus. Kasus yang paling disoroti publik adalah kasus yang terjadi di Pati, yang pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melihat kasus ini, setidaknya kita harus menggunakan dua perspektif. Pertama, kita harus ingat bahwa kasus pelecehan ini tidak terjadi di semua pesantren. Dengan kata lain, kurang bijak jika menggeneralisasi dengan mengatakan bahwa semua pesantren sudah tidak aman lagi sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak kita.
Realitasnya, sejarah telah mencatat bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan berbasis agama yang telah berkontribusi nyata untuk agama dan negara selama bertahun-tahun, dan tetap eksis sampai sekarang.
Bahkan, sebelum bangsa ini merdeka, pesantren telah menjadi tempat lahirnya manusia yang tidak hanya kompeten dalam berbagai disiplin ilmu, tetapi juga memiliki integritas dan budi pekerti luhur.
Kedua, pelecehan seksual tetaplah pelecehan. Hal tersebut merupakan tindakan keji yang wajib kita musuhi, jauhi, dan tangani bersama-sama. Dilihat dari sudut pandang mana pun, pelecehan seksual merupakan musuh bagi semua agama dan negara. Tidak ada agama atau negara mana pun yang melegalkannya.
Oleh sebab itu, dalam penanganannya, jika ingin betul-betul membangun lingkungan pesantren yang aman dari pelecehan seksual, kita tidak boleh berhenti hanya sampai pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menyentuh pemulihan para korban, serta mengevaluasi dengan serius setiap kekurangan, termasuk berusaha menciptakan lingkungan yang aman dari pelecehan seksual.
1. Langkah Preventif: Menutup Rapat-rapat Pintu Masuk
Dalam konteks penanganan terhadap para pelaku, tampaknya langkah preventif merupakan hal yang sangat efektif. Daripada terlambat, lalu hanya mengungkap dan menghukum pelaku yang belum tentu berefek jera, lebih baik sejak awal kita tidak memberi peluang bagi pelaku untuk melakukan aksi bejatnya; yakni dengan menutup rapat pintu masuk.
Berkaitan dengan hal ini, kaidah yang disampaikan oleh Imam as-Suyuthi patut dikontekstualkan dan diterapkan. Dalam kitab Al-Asybah wan Nadha’ir, ia menjelaskan kaidah berikut:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ فَإِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ غَالِبًا، لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّارِعِ بِالْمَنْهِيَّاتِ أَشَدُّ مِنْ اعْتِنَائِهِ بِالْمَأْمُورَاتِ
Artinya, “Mencegah mafsadah-mafsadah lebih baik daripada mendatangkan maslahat. (Artinya), ketika bertabrakan antara mafsadah dan maslahat, secara umum, mencegah mafsadah harus didahulukan. Sebab, perhatian syariat terhadap hal yang dilarang lebih diutamakan daripada hal yang diperintah.” (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nadha’ir, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1990], hlm. 87).
Pemisahan ruang belajar antara santri putra dan putri merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Jika tidak memungkinkan karena keterbatasan gedung sekolah, alternatif pemasangan tirai pemisah dapat dilakukan.
Memang, saat santri putri dan putra digabung dalam ruang kelas, terdapat efisiensi tempat dan dapat melatih kecerdasan sosial; intinya, ada maslahat. Namun, secara bersamaan, hal ini dapat menormalisasi interaksi antara lawan jenis dan membuka peluang terjadinya hubungan terlarang antara santri putra dan putri. Sisi mafsadah juga ada, bahkan dapat membuka celah terjadinya pelecehan.
Maka, dalam kondisi ini, langkah preventif dengan memilih atau mengutamakan penutupan celah mafsadah lebih utama daripada mengambil kebijakan berdasarkan maslahat. Ini merupakan salah satu contoh implementasi kaidah yang disampaikan oleh Imam Suyuthi jika diterapkan di lingkungan pesantren.
Kaidah ini juga bisa menjadi acuan atau panduan dalam menyusun regulasi atau program pesantren sebagai langkah preventif untuk menutup rongga-rongga pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
2. Langkah Internalisasi: Pentingnya Pendidikan Seksual
Selain langkah preventif, langkah internalisasi juga sangat penting. Langkah ini merupakan langkah konkret dalam penanganan para korban agar tidak hanya berhenti pada pengungkapan dan penghukuman para pelaku, tetapi juga sampai pada pemulihan para korban, sekaligus menjadi benteng pertahanan dalam menjaga diri.
Langkah ini bisa diwujudkan dalam bentuk pendidikan seksual bagi para santri, khususnya bagi santriwati. Tujuan utama pendidikan seksual adalah membentengi para santri dari pelecehan seksual, serta agar mereka bisa mengidentifikasi sedini mungkin rayuan manipulatif dari siapa saja yang berniat jahat.
Sudah saatnya kita menghilangkan anggapan bahwa pendidikan seksual adalah hal yang tabu. Sebaliknya, kita harus menggantinya dengan kampanye tentang pentingnya pendidikan seksual di era modern ini.
Pendidikan seksual tidak mendorong anak untuk melakukan hubungan seksual. Justru sebaliknya, anak akan diajari berbagai informasi tentang seksualitas, cara menjaga kesehatan organ reproduksi, dan batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi alarm yang berbunyi saat ada ancaman pelecehan seksual; menjadi pagar dan benteng bagi diri.
Dalam konteks ini, penjelasan Sayyid Abdullah al-Haddad sangat relevan dengan keadaan kita saat ini, terutama dalam mengampanyekan pentingnya pendidikan seksual. Sebab, salah satu penyebab seseorang jatuh ke jurang keburukan dan marabahaya adalah ketidaktahuannya.
Sayyid Abdullah al-Haddad berkata:
والجاهل واقع في ترك الطاعات وفعل المعاصى شاء أم أبى فإنه لا يدري أي شيء الطاعة التي أمره الله بفعلها ولا أي شيء المعصية التي نهاه الله عن ارتكابها ولا يخرج من ظلمات الجهل إلا بنور العلم
Artinya, “Orang pandir (tidak berpengetahuan) akan jatuh ke dalam pengabaian taat dan perbuatan maksiat dengan kemauan atau ketidakmauannya, tanpa ia ketahui mana perbuatan taat yang diperintahkan Allah untuk dilakukan dan mana maksiat yang dilarang Allah. Seseorang tidak akan keluar dari kegelapan kebodohan kecuali dengan cahaya ilmu.” (Sayyid Abdullah bin Alwi Al-Haddad, Risalatul Mudzakarah, Hamisy Syarah Ad-Dakwatut Tammah, [Indonesia: Daru Ihya’il Kutub al-Arabiyyah, t.t.], hlm. 72).
Penjelasan ini menegaskan bahwa pendidikan seksual sangat penting. Anak-anak yang awam tentang pengetahuan seksualitas lebih rawan tertimpa kekejian dan tipu muslihat daripada mereka yang sudah terbiasa mendengar atau mendapatkan pendidikan seksual dari orang tuanya.
Dengan alasan inilah, pesantren harus mengubah anggapan yang tabu dalam pembicaraan tentang pendidikan seksual. Mari mulai menghilangkan anggapan tabu tersebut. Untuk menghilangkannya, para wali santri juga memiliki peran penting. Kolaborasi antara pihak pesantren, alumni, dan para wali santri sangat penting untuk menyukseskan kampanye tentang pentingnya pendidikan seksual.
Merupakan langkah progresif jika pesantren dapat membuat modul tentang pendidikan seksual dan memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan, atau minimal mengadakan seminar tentang pentingnya pendidikan seksual dengan menghadirkan tenaga ahli yang diperlukan. Inilah langkah internalisasi yang dapat dilaksanakan oleh pesantren.
3. Langkah Evaluasi: Menghilangkan Budaya Anti-Kritik, Lalu Mengevaluasi Regulasi
Budaya antikritik yang masih menyelimuti pesantren harus mulai kita hilangkan. Kritik yang dilayangkan oleh pihak non-pesantren, pihak pesantren, atau bahkan otokritik oleh sebagian pengurus pesantren, jangan dianggap sebagai penghinaan atau sebagai upaya menghilangkan citra baik pesantren.
Sebaliknya, kritik merupakan hal positif yang bisa dijadikan bahan evaluasi; bahan untuk memperbaiki program pesantren dan mengetahui kekurangan yang mungkin tidak terlihat oleh pengurus internal. Dalam Islam pun, kritik adalah hal yang dipuji, bukan celaan.
Syekh Sulaiman al-Kurdi dalam Al-Fawa’id al-Madaniyah memaparkan sebuah uraian yang dapat kita suguhkan kepada mereka yang masih antikritik. Berikut redaksinya:
واعلم أنه ليس من التنقيص المذموم اعتراض بعض العلماء على بعضهم، وتغليطهم في بعض مقالاتهم، فإنّ ذلك امر ممدوح في الشرع لإظهار الصواب بل ظاهر كلام ابن حجر أن التنقيص لإظهار الحق فلا بأس به
Artinya: “Ketahuilah, bahwa kritikan sebagian ulama terhadap pendapat ulama lain dan diksi-diksi kritikan yang terkesan keras bukan termasuk tindakan merendahkan yang dicela. Justru hal tersebut adalah tindakan yang dipuji dalam syariat karena bertujuan untuk menampakkan kebenaran. Bahkan, jika mengacu pada diksi Ibnu Hajar, merendahkan seseorang boleh jika tujuannya untuk menunjukkan kebenaran.” (Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi, Fawaid al-Madaniyah, [Mesir: Darul Faruq, 2008], hlm. 31).
Menghilangkan budaya antikritik termasuk langkah untuk menutup ruang gelap yang bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi. Selain itu, setelah budaya ini mulai lenyap dan digantikan dengan budaya kritis dan demokratis, dengan tetap mempertahankan ruh takzim kepada para guru, menghormati yang lebih tua, dan mengasihi yang lebih muda, evaluasi regulasi pesantren akan menjadi lebih mudah dilakukan.
Upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dari pelecehan seksual pun semakin terbuka dengan membuat regulasi yang jelas dan transparan. Pesantren juga bisa membuat semacam satgas pengaduan agar para santri yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dapat dengan mudah melapor, serta tidak bingung harus mengadu ke mana ketika mengadu kepada orang tua tidak memungkinkan karena akses terbatas. Wallahu a’lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil. Sekarang aktif sebagai perumus LBM PP Nurul Cholil dan editor website PCNU Bangkalan.

Komentar